• Hubungi Kami : 0561-581818

Syarat Pendaftaran rawat Inap

1

Membawa Surat Pengantar/ Rujukan

Pasien rawat jalan, IGD, dan pasien luar harus membawa surat pengantar atau rujukan, apabila pasien tidak menggunakan surat pengantar atau rujukan tetapi disarankan untuk rawat inap oleh dokter yang merawat, harus mendaftar terlebih dahulu ke ruang pendaftaran dna informasi.

2

Membawa Kartu Identitas

Membawa kartu identitas / KTP yang masih berlaku.

3

Membawa Kartu Asuransi/ Jaminan

Bagi yang menggunakan asuransi atau surat jaminan agar dapat menunjukkan kartu asuransi atau surat jaminan perusahaan yang telah bekerjasama dengan RS ABK.

4

Mengisi Formulilr Pendaftaran

Keluarga pasien atau penanggungjawab mengisi formulir pendaftaran pasien serta memilih tipe kamar perawatan.

Kelas Ruang Perawatan